Pada hari kamis, 25 Juli 2019 mahasiswa/i KKN 45 Universitas Mulawarman        telah            melakukan       pengumpulan   data     dasar keluarga di wilayah kelurahan karang asam ulu dan didampingi oleh Bapak Ari Purwa selaku operator pengelola data prodeskel kelurahan karang asam ulu. Pendataan pertama kali dilakukan di wilayah RT 41 dengan bantuan Ketua RT 41 yaitu Bapak Deni Albar. Pendataan dimulai dari pukul 09.00 – 14.00 WITA. Dari pendataan yang dilakukan di wilayah RT 41 Jalan Rapak Indah 2, mahasiswa/i KKN 45 Unmul berhasil memperoleh data dasar keluarga sebanyak 20 Kartu Keluarga yang tinggal di kelurahan karang asam ulu.

Setelah melakukan pendataan, mahasiswa/i KKN 45 Unmul melakukan perekapan hasil pendataan yang dilakukan di RT 41 di kelurahan karang asam ulu pukul 16.00 WITA. Selanjutnya, pengumpulan data dasar keluarga dilakukan kembali pada tanggal 30 – 31 Juli 2019 yaitu pada hari selasa dan rabu pukul 17.00 WITA. Pendataan data dasar keluarga dilakukan diwilayah RT 26 dan RT 27 yaitu di Jalan Kemangi gang tani. Dari pengumpulan data tersebut, mahasiswa/i KKN 45 Unmul juga berhasil mengumpulkan lebih dari 20 Kartu keluarga yang tinggal di kelurahan karang asam ulu. Setelah semua datanya dikumpulkan maka selanjutnya dikembalikan ke kominfo.

Tujuan dilakukannya kegiatan ini adalah untuk mengumpulkan data-data masyarakat khususnya yang memiliki kartu keluarga di wilayah Kota Samarinda yang belum pernah di data sebelumnya, sehingga dengan adanya kegiatan ini mampu meningkatkan informasi keadaan sosial
masyarakat yang sebenarnya.

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Karang Asam Ulu
Pelayanan Publik Kantor Kelurahan Karang Asam Ulu dimulai pada pukul 08.00 pagi s/d 16.00 sore hari pada hari Senin s/d kamis, dan Juma't mulai pukul 08.00 s/d 11.00 buka kembali mulai 13.30 s/d 15.00siang pada hari kerja.
Silahkan download Aplikasi E-WARGA di Playstore