Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang mengadakan Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) SMA Negeri 8 Samarinda
Samarinda (29/05/2021). Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang mengadakan Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) tahun 2021 SMA Negeri 8 Samarinda pada Jum’at (28/05) dan Sabtu (29/05) di Kantor Kelurahan Karang Asam Ulu. Acara tersebut dibuka oleh Lurah Karang Asam Ulu Norbaiti Zarta,Se, M.Si lalu di lanjutkan dengan pemaparan mengenai Ketentuan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 yang disampaikan langsung oleh Wakil kepala sekolah SMA Negeri 8 Samarinda Rudi Hendro Purnomo,S.Pd dan didampingi Bambang Joko Triwibowo dengan dihadiri oleh Babinsa, Bhabinkantibmas serta ketua RT yang di bagi dalam 2 hari kegiatan dan di laksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 diantaranya adalah wajib memakai masker, mencuci tangan, pengecekan suhu tubuh dan menjaga jarak.
Persyaratan umum PPDB SMA Kota
Samarinda tahun 2021 adalah berusia paling tinggi 21 tahun (dibuktikan dengan
akta kelahiran), memiliki Kartu Keluarga, memiliki Ijazah/STTB SMP/MTs/Paket B/
Wustha atau bentuk lain yang sederajat (lulusan sebelum tahun 2021), memiliki
Surat Keterangan Lulus (lulusan tahun 2021), Memiliki akumulasi nilai rapor
yang di tentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir dan mengisi surat
pernyataan keaslian dokumen (tersedia di aplikasi).
Tahapan
pendaftaran yaitu dengan mendaftar secara daring/online di https://kaltim.siap-ppdb.com atau http://cabdinsamarinda.siap-ppdb.com , mengunggah/upload berkas
pendaftaran, cetak bukti pendaftaran hasil verifikasi, calon peserta didik langsung
dapat melihat hasil secara online.
Empat jalur PPDB yaitu 30% Jalur
Prestasi, 15% Jalur Afirmasi (calon peserta didik jalur afirmasi SMA diterima
di satuan pendidikan terdekat dengan domisili berdasarkan KK dalam aplikasi
tersedia dua SMA terdekat), 5% Jalur Perpindahan Orang Tua dan Anak GTK
(dibuktikan dengan SK mengajar) dan 50% lagi adalah Jalur Zonasi.
Jadwal Pelaksanaan
Pendaftaran Jalur Prestasi, Afirmasi, Perpindahan tugas orang tua dan anak
kandung guru dibuka pada tanggal 10 Juni sampai dengan 12 Juni 2021 dan akan
diumumkan pada tanggal 14 Juni 2021, sedangkan Jadwal Pelaksanaan Pendaftaran
Jalur Reguler/Zonasi dibuka pada tanggal 15 Juni sampai dengan 18 Juni 2021 dan
akan diumumkan pada tanggal 21 Juni 2021. Peserta yang diterima dapat mendaftar
ulang pada tanggal 22 sampai dengan 24 Juni 2021.
Jalur
Pendaftaran PPDB ini di kecualikan untuk Satuan Pendidikan Kerja Sama, Sekolah
Indonesia di Luar Negeri, Sekolah yang menyelenggarakan pendidkan khusus, Sekolah
yang menyelenggarakan pendidkan layanan khusus, Sekolah berasrama, sekolah di
daerah tertinggal,terdepan dan terluar serta Sekolah di daerah yang jumlah
penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam
1 (satu) rombongan.
Masyarakat dapat mengawasi dan memberikan laporan ke http://disdikbud.kaltimprov.go.id / mengirim Email ke disdikbud@kaltimprov.go.id apabila terjadi pelanggaran atau permasalahan berkaitan dengan pendaftaran peserta didik baru dengan mengikuti alur mekanisme pengaduan PPDB.
Sosialisasi
ini sendiri bertujuan agar Ketua RT dapat memahami dan mengerti dengan baik
proses Pendaftaran Peserta Didik Baru kemudian bisa memberikan informasi
tersebut kepada orang tua calon siswa yang ada di lingkungannya. (Syarifah)