Samarinda (29/05/2021). Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang mengadakan Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) tahun 2021 SMA Negeri 8 Samarinda pada Jum’at (28/05) dan Sabtu (29/05) di Kantor Kelurahan Karang Asam Ulu. Acara tersebut dibuka oleh Lurah Karang Asam Ulu Norbaiti Zarta,Se, M.Si lalu di lanjutkan dengan pemaparan mengenai Ketentuan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 yang disampaikan langsung oleh Wakil kepala sekolah SMA Negeri 8 Samarinda Rudi Hendro Purnomo,S.Pd dan didampingi Bambang Joko Triwibowo dengan dihadiri oleh Babinsa, Bhabinkantibmas serta ketua RT yang di bagi dalam 2 hari kegiatan dan di laksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 diantaranya adalah wajib memakai masker, mencuci tangan, pengecekan suhu tubuh dan menjaga jarak.

                Persyaratan umum PPDB SMA Kota Samarinda tahun 2021 adalah berusia paling tinggi 21 tahun (dibuktikan dengan akta kelahiran), memiliki Kartu Keluarga, memiliki Ijazah/STTB SMP/MTs/Paket B/ Wustha atau bentuk lain yang sederajat (lulusan sebelum tahun 2021), memiliki Surat Keterangan Lulus (lulusan tahun 2021), Memiliki akumulasi nilai rapor yang di tentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir dan mengisi surat pernyataan keaslian dokumen (tersedia di aplikasi).

                Tahapan pendaftaran yaitu dengan mendaftar secara daring/online di https://kaltim.siap-ppdb.com atau http://cabdinsamarinda.siap-ppdb.com , mengunggah/upload berkas pendaftaran, cetak bukti pendaftaran  hasil verifikasi, calon peserta didik langsung dapat melihat hasil secara online.

                Empat jalur PPDB yaitu 30% Jalur Prestasi, 15% Jalur Afirmasi (calon peserta didik jalur afirmasi SMA diterima di satuan pendidikan terdekat dengan domisili berdasarkan KK dalam aplikasi tersedia dua SMA terdekat), 5% Jalur Perpindahan Orang Tua dan Anak GTK (dibuktikan dengan SK mengajar) dan 50% lagi adalah Jalur Zonasi.

                Jadwal Pelaksanaan Pendaftaran Jalur Prestasi, Afirmasi, Perpindahan tugas orang tua dan anak kandung guru dibuka pada tanggal 10 Juni sampai dengan 12 Juni 2021 dan akan diumumkan pada tanggal 14 Juni 2021, sedangkan Jadwal Pelaksanaan Pendaftaran Jalur Reguler/Zonasi dibuka pada tanggal 15 Juni sampai dengan 18 Juni 2021 dan akan diumumkan pada tanggal 21 Juni 2021. Peserta yang diterima dapat mendaftar ulang pada tanggal 22 sampai dengan 24 Juni 2021.

                Jalur Pendaftaran PPDB ini di kecualikan untuk Satuan Pendidikan Kerja Sama, Sekolah Indonesia di Luar Negeri, Sekolah yang menyelenggarakan pendidkan khusus, Sekolah yang menyelenggarakan pendidkan layanan khusus, Sekolah berasrama, sekolah di daerah tertinggal,terdepan dan terluar serta Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan.

                Masyarakat dapat mengawasi dan memberikan laporan ke http://disdikbud.kaltimprov.go.id / mengirim Email ke disdikbud@kaltimprov.go.id apabila terjadi pelanggaran atau permasalahan berkaitan dengan pendaftaran peserta didik baru dengan mengikuti alur mekanisme pengaduan PPDB.

                                 

                Sosialisasi ini sendiri bertujuan agar Ketua RT dapat memahami dan mengerti dengan baik proses Pendaftaran Peserta Didik Baru kemudian bisa memberikan informasi tersebut kepada orang tua calon siswa yang ada di lingkungannya. (Syarifah)

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Karang Asam Ulu
Pelayanan Publik Kantor Kelurahan Karang Asam Ulu dimulai pada pukul 08.00 pagi s/d 16.00 sore hari pada hari Senin s/d kamis, dan Juma't mulai pukul 08.00 s/d 11.00 buka kembali mulai 13.30 s/d 15.00siang pada hari kerja.
Silahkan download Aplikasi E-WARGA di Playstore